Senin, 06 Juli 2020


AYO BERKORBAN
Di dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin (1134),
ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ
Abu Muhammad Abdullah Al Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin ‘Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath‘”
juga dikeluarkan oleh Al Dailami dalam Musnad Al Firdaus (268).
Derajat hadits
Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah:
  1. Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji, dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”. Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk”. Maka Abdul Hamid bin Ibrahim bisa diambil periwayatannya jika ada mutaba’ah.
  2. Yahya bin ‘Ubaidillah Al Qurasyi, dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz Dzahabi berkata: “para ulama menganggapnya lemah”. Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau bahkan matruk.
  3. ‘Ubaidillah bin Abdillah At Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”. Asy Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat insya Allah. Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama seperti Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Talkhis Al Habir (2364), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (114), Al Munawi dalam Faidhul Qadir (1/496), As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir (992), Az Zarqani dalam Mukhtashar Al Maqashidil Hasanah (96), Al Ajluni dalam Kasyful Khafa (1/133), Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah  (74), serta para ulama yang lain.
Memang terdapat lafadz lain,
عظِّموا ضحاياكم ، فإنها على الصراطِ مطاياكم
Perbesarlah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath
Namun Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani setelah membawakan hadits ini beliau berkata,
لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ
aku tidak pernah melihat (sanad) nya. Hadits ini ada di Al Wasith (karya Al Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di An Nihayah (karya Al Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban‘. Juga ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk melewati shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih'” (Talkhis Al Habir, 2364).
Ibnu Mulaqqin berkata,
لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه
“tidak aku dapatkan siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih” (Badrul Munir, 9/273).
Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “tidak ada asal-usulnya dengan lafadz ini” (Silsilah Adh Dha’ifah, 74).
Kesimpulan
Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan:
ليس في الأضحية حديث صحيح
“tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban” (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).
Maka keyakinan tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan.
Wallahu ta’ala a’lam.





kudajoget

Selasa, 22 Oktober 2019

  1 Daftar Isi Halaman Sampul Daftar Isi ----------------------------------------------------------------------- 1 Daftar Gambar ----------------------------------------------------------------- 2 A. Persiapan Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------ 4 1. Masuk ke Aplikasi e-Eksaminasi ---------------------------------------------------- 4 2. Penentuan Jadwal Pelaksanaan ---------------------------------------------------- 5 3. Input Data Hakim Yang Akan Dieksaminasi -------------------------------------- 6 4. Input Data Hakim Tinggi Eksaminator --------------------------------------------- 7 5. Publikasi Jadwal Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------ 8 B. Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------------------ 8 I. Hakim Tingkat Pertama (Peserta) ------------------------------------- 8 1. Penyiapan Berkas Perkara Elektronik ---------------------------------------------- 8 2. Pemilihan Nomor Perkara ----------------------------------------------------------- 11 3. Pengiriman/upload Berkas Perkara ----------------------------------------------- 11 II. Hakim Tinggi (Eksaminator) ------------------------------------------ 15 1. Masuk ke Aplikasi e-Eksaminasi --------------------------------------------------- 15 2. Melakukan Penilaian ----------------------------------------------------------------- 16 C. Rekapitulasi dan Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik ------ 21 1. Rekapitulasi Penilaian --------------------------------------------------------------- 21 2. Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik ------------------------------------ 25 Penutup ------------------------------------------------------------------------ 25 2 Daftar Gambar Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi. Gambar 2. Area login pengguna aplikasi Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak Gambar 4. Posisi menu Jadwal Eksaminasi Gambar 5. Halaman Daftar Jadwal Eksaminasi Gambar 6. Halaman Tambah Penilaian Eksaminasi Gambar 7. Jadwal Eksaminasi Terbaru Gambar 8. Halaman Input Peserta Eksaminasi Gambar 9. Halaman Input Peserta Eksaminasi autocomplete Gambar 10. Halaman Input Eksaminator Gambar 11. Halaman awal aplikasi e-Eksaminasi Gambar 12. Posisi menu eksaminasi Gambar 13. Jadwal pelaksanaan eksaminasi tampilan Peserta eksaminasi Gambar 14. Kolom Nomor Perkara yang akan dieksaminasi Gambar 15. Upload berkas Bundel A dan Putusan Gambar 16. Cara upload pertama Gambar 17. Mencari posisi berkas di komputer Gambar 18. Berkas telah terupload ke aplikasi Gambar 19. Melihat detil berkas yang telah diupload atau menghapus lampiran Gambar 20. Seret file ke halaman browser untuk melampirkan file secara drag and drop Gambar 21. Melepaskan file di area drag and drop untuk melampirkan berkas. Gambar 22. Daftar ceklis dokumen yang terdapat dalam berkas perkara Gambar 23. Menu Eksaminasi Perkara untuk Hakim Tinggi Eksaminator Gambar 24. Halaman Daftar Eksaminasi Perkara Gambar 25. Membuka kolom Penilaian Gambar 26. Membuka kolom Bundel A Gambar 27. Melakukan penilaian terhadap Bundel A Gambar 28. Menutup halaman tampilan Bundel A 3 Gambar 29. Membuka halaman tampilan putusan Gambar 30. Menggulung berkas putusan untuk melakukan penilaian Gambar 31. Menutup halaman penilaian untuk membuka halaman komentar Gambar 32. Petunjuk halaman kolom Penilaian untuk Gambar 33. Posisi menu untuk membuka halaman Komentar Gambar 34. Tampilan bagian komentar berkas perkara Gambar 35. Tampilan nilai hasil eksaminasi Gambar 36. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis Gambar 37. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua Gambar 38. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota Gambar 39. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Gambar 40. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti Gambar 41. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Gambar 42. Ilustrasi Hasil Penilaian yang dikirimkan melalui email Hakim yang Diksaminasi 4 A. Persiapan Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik 1. Masuk ke aplikasi e-Eksaminasi Prosedur masuk ke aplikasi e-Eksaminasi diberlakukan untuk semua tahapan yang akan diuraikan pada buku manual ini. Untuk masuk ke aplikasi e-Eksaminasi dapat dengan mengikuti tahap berikut ini: 1) Akses tautan https://simtalak.badilag.net melalui peramban/browser yang biasa Anda gunakan (disarankan menggunakan Chrome). Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi. 2) Lalu masuk dengan menuliskan user dan password untuk masing-masing Pengguna. Gambar 2. Area login pengguna aplikasi 3) Setelah masuk ke aplikasi, Anda akan melihat halaman utama aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tata Laksana (Simtalak) seperti gambar di bawah ini: Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak 5 2. Penentuan Jadwal Pelaksanaan 1) Setelah masuk ke aplikasi Simtalak sebagaimana dijelaskan sebelumnya, untuk menentukan jadwal pelaksanaan e-Eksaminasi, klik menu Jadwal Eksaminasi Gambar 4. Posisi menu Jadwal Eksaminasi 2) Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman daftar jadwal eksaminasi sebagaimana terlihat di bawah ini: Gambar 5. Halaman Daftar Jadwal Eksaminasi 3) Untuk menambah jadwal eksaminasi, klik tombol Tambah. Akan muncul halaman seperti berikut: Gambar 6. Halaman Tambah Penilaian Eksaminasi 6 Keterangan: - Upload Mulai: Tanggal mulai upload berkas perkara; - Upload Sampai: Tanggal batas akhir upload berkas perkara; - Penilaian Mulai: Tanggal mulai pelaksanaan penilaian oleh Hakim Eksaminator; - Penilaian Sampai: Tanggal batas akhir penilaian oleh Hakim Eksaminator; Pengisian data ini mengacu kepada surat edaran dirjen Badan Peradilan Agama. Setelah diisi klik tombol Simpan, atau tombol Kembali untuk membatalkan. 4) Data terbaru akan muncul di daftar jadwal eksaminasi, biasanya berada di paling bawah daftar tersebut. Gambar 7. Jadwal Eksaminasi Terbaru 5) Di Kolom Detail terdapat 3 tombol untuk setiap baris jadwal eksaminasi, ketiga tombol memiliki fungsi secara berurutan untuk menghapus, mengedit, dan menambah data Hakim. 3. Input Data Hakim Yang Akan Dieksaminasi 1) Untuk menambah data Hakim yang akan dieksaminasi, silahkan klik pada tombol . Anda akan diarahkan ke halaman Peserta Eksaminasi. Gambar 8. Halaman Input Peserta Eksaminasi 2) Ketikkan nama peserta eksaminasi pada kolom Nama Peserta Eksaminasi, lalu klik Tambah Peserta. Kolom ini memiliki fitur autocomplete, sehingga jika 7 diketikkan minimal 3 karakter, form akan menyarankan data yang sesuai dengan kata yang diketikkan, seperti gambar di bawah: Gambar 9. Halaman Input Peserta Eksaminasi autocomplete 3) Sumber data peserta eksaminasi diambil secara otomatis dari basis data Sistem Informasi Kepegawaian (Sikep) Mahkamah Agung. 4) Setelah selesai memasukkan data Hakim yang akan dieksaminasi, lanjutkan dengan memilih Hakim Tinggi eksaminatornya. Saat ini pemilihan data Hakim Tinggi eksaminator masih manual, namun ke depannya pemilihan Hakim Tinggi eksaminator akan dipilih secara otomatis secara acak oleh sistem, dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada Pedoman Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik. 4. Input Data Hakim Tinggi Eksaminator 1) Pemilihan Hakim Tinggi Eksaminator dengan cara menekan tanda – pada form di samping nama Hakim Tingkat Pertama yang akan dieksaminasi, seperti terlihat pada gambar di bawah ini: Gambar 10. Halaman Input Eksaminator 2) Nama Hakim Tinggi Eksaminator juga bersumber dari aplikasi Sikep Mahkamah Agung dan memiliki fitur autocomplete yang sama dengan form sebelumnya. 3) Sebagaimana dijelaskan pada Pedoman, bahwa pemilihan Hakim Tinggi pada versi aplikasi saat buku manual ini dibuat, harus berasal dari 3 Pengadilan Tinggi Agama yang berbeda dengan Hakim yang akan dieksaminasi. Ke 8 depannya, salah satu dari Hakim Tinggi berasal dari Pengadilan Tinggi Agama yang mewilayahi satuan kerja Hakim yang akan dieksaminasi. 4) Hakim Tinggi yang dipilih untuk melaksanakan eksaminasi elektronik akan diberikan notifikasi melalui alamat email yang tercantum di data kepegawaian yang bersangkutan di aplikasi Sikep, sehingga yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai eksaminator dalam mengeksaminasi suatu nomor perkara. 5. Publikasi Jadwal Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik 1) Setelah proses persiapan dilaksanakan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengumumkan jadwal pelaksanaan eksaminasi elektronik melalui website resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat https:// badilag.mahkamahagung.go.id. 2) Pengumuman dilakukan maksimal 1 minggu sebelum pelaksanaan eksaminasi dimulai, untuk memberikan kesempatan kepada Hakim tingkat pertama maupun Hakim Tinggi eksaminator untuk mempersiapkan berkas perkara yang akan dieksaminasi. B. Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik I. Hakim Tingkat Pertama (Peserta) 1. Penyiapan Berkas Perkara Elektronik 1) Hakim tingkat pertama akan mengetahui dirinya ditunjuk untuk menjadi peserta eksaminasi elektronik melalui email yang dikirimkan secara otomatis oleh aplikasi melalui alamat emailnya yang terdaftar di aplikasi Sikep dan pengumuman melalui website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2) Peserta diberikan tautan untuk mengunduh Pedoman Pelaksanaan Eksaminasi Elektronik dan Buku Manual Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik. 3) Ketika telah ditetapkan sebagai peserta eksaminasi elektronik, peserta dapat login ke aplikasi e-Eksaminasi dengan cara yang sama sebagaimana telah dijelaskan pada poin A Buku Manual ini. 9 4) Setelah login, peserta akan melihat halaman seperti ini: Gambar 11. Halaman awal aplikasi e-Eksaminasi 5) Klik Eksaminasi untuk menuju ke aplikasi e-Eksaminasi dan akan masuk ke halaman seperti berikut: Gambar 12. Posisi menu eksaminasi 6) Menu Dashboard akan mengantarkan peserta ke halaman awal seperti diperlihatkan pada poin 5) di atas. 7) Menu Eksaminasi akan mengantarkan peserta pada halaman jadwal pelaksanaan eksaminasi elektronik sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini: Gambar 13. Jadwal pelaksanaan eksaminasi tampilan Peserta eksaminasi Di sisi kiri aplikasi terdapat Foto dan Nama Peserta Di bagian bawahnya terdapat dua menu utama, yaitu Dashboard dan Eksaminasi 10 Terdapat beberapa kolom dan data pada halaman ini, dengan penjelasan sebagai berikut: - No. : Kolom nomor urut data; - Peserta : Terdiri dari dua sub kolom, yaitu Mulai dan Selesai. Kolom Mulai pada kolom ini adalah tanggal batas awal berkas perkara dapat mulai diupload. Sedangkan tanggal yang terdapat pada kolom Selesai adalah tanggal batas akhir berkas perkara diupload oleh Hakim tingkat pertama. - Eksaminator : Juga terdiri dari dua sub kolom, yaitu Mulai dan Selesai. Kolom Mulai pada kolom ini adalah tanggal batas awal Hakim Tinggi Eksaminator melakukan eksaminasi berkas. Sedangkan tanggal yang terdapat pada kolom Selesai adalah tanggal batas akhir pelaksanaan eksaminasi oleh Hakim Tinggi Eksaminator. - Status : Menunjukkan proses pelaksanaan eksaminasi. - Nomor Perkara : Menampilkan nomor perkara yang akan dieksaminasi. - Nilai : Skor/Nilai yang diperoleh untuk berkas perkara yang dieksaminasi. Nilai di sini merupakan akumulasi dari nilai yang diberikan oleh 3 Hakim Tinggi Eksaminator. - Detail : Tombol untuk menuju formulir pengisian data. 8) Melalui kolom Nomor Perkara, peserta dapat mengetahui berkas perkara nomor berapa yang akan diupload, sehingga dapat mempersiapkan berkas perkara tersebut. Peserta dapat menghubungi Panitera Muda Hukum di Satuan Kerja masing-masing untuk mendapatkan berkas elektronik dari berkas perkara yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 11 Gambar 14. Kolom Nomor Perkara yang akan dieksaminasi 9) Setelah melihat nomor perkara yang akan diupload, peserta dapat mengklik tombol yang berwarna hijau di kolom Detail, guna mengupload berkas perkara. 2. Pemilihan Nomor Perkara 1) Pemilihan nomor perkara yang akan dieksaminasi dipilih secara otomatis oleh aplikasi e-Eksaminasi melalui database SIPP Mahkamah Agung, dan saat Hakim tingkat pertama login ke aplikasi e-Eksaminasi yang bersangkutan dapat melihat nomor perkara yang dipilih. 2) Pemilihan diacak berdasarkan jenis perkara prioritas jenis dan proses perkara, yaitu perkara Harta Bersama, atau perkara Kewarisan, atau perkara Ekonomi Syariah, atau perkara Hibah, atau perkara Wakaf, atau perkara perceraian yang terdapat Rekonvensi, atau perkara yang diputus secara verstek namun ada perlawanan. 3. Pengiriman/upload berkas perkara 1) Klik pada tombol untuk menuju formulir upload berkas perkara, sehingga melihat formulir seperti di bawah ini: Gambar 15. Upload berkas Bundel A dan Putusan - Nomor Perkara : menunjukkan nomor perkara yang dipilih oleh aplikasi. 12 - Bundel A : Lokasi untuk meletakkan berkas Bundel A perkara yang akan dieksaminasi. - Putusan : Lokasi untuk meletakkan berkas Putusan. 2) Kedua kotak yang ditandai dengan kotak berwarna merah pada gambar di atas adalah lokasi untuk meletakkan berkas perkara. 3) Untuk mengupload berkas Bundel A dan Putusan, Anda dapat melakukannya dengan 2 (dua) cara: a. Pertama, dengan menekan (klik) pada area yang ditandai dengan kotak warna merah sampai berubah seperti gambar di bawah ini: Gambar 16. Cara upload pertama b. Lalu akan muncul halaman dialog seperti berikut: Gambar 17. Mencari posisi berkas di komputer 13 c. Pilih berkas Bundel A yang telah disimpan dalam format PDF, lalu klik Open. Anda akan diarahkan ke halaman sebagaimana pada poin a. di atas, namun ketika telah melakukan pemilihan berkas, tampilan formulir akan berubah seperi berikut: Gambar 18. Berkas telah terupload ke aplikasi Dimana kolom yang tadinya diarsir akan berubah menjadi halaman berwarna putih dengan simbol berkas PDF di tengahnya. Apabila kursor diarahkan ke area tersebut, akan menampilkan nama file yang dilampirkan dan tombol Remove jika ingin mengganti file dengan file yang lain, sebagaimana gambar di bawah ini: Gambar 19. Melihat detil berkas yang telah diupload atau menghapus lampiran d. Atau Kedua, dengan cara melakukan klik dan seret (drag and drop) berkas perkara ke area yang ditandai dengan garis merah, seperti berikut: - Pastikan halaman upload sedang terbuka, lalu buka Windows Eksplorer, dan cari lokasi Anda menyimpan file PDF yang akan diupload. - Klik pada berkas perkara, lalu tahan dan arahkan kursor ke browser yang sedang dibuka. Gambar 20. Seret file ke halaman browser untuk melampirkan file secara drag and drop 14 - Seret berkas sehingga posisi kursor Anda tepat berada di dalam area yang diberi warna merah seperti gambar berikut: Gambar 21. Melepaskan file di area drag and drop untuk melampirkan berkas. 4) Setelah Bundel A dan Putusan di upload, gulung (scroll) halaman agak ke bawah dan perhatikan bahwa di bagian bawah terdapat deretan daftar ceklis yang Wajib dicermati. Dapat dilihat seperti gambar berikut: Gambar 22. Daftar ceklis dokumen yang terdapat dalam berkas perkara 5) Daftar dokumen yang tersedia sebagaimana gambar di atas, adalah daftar dokumen yang tersedia di dalam berkas perkara yang akan dieksaminasi. Harap Diperhatikan secara cermat, bahwa daftar ini akan menjadi acuan bagi aplikasi untuk menampilkan daftar penilaian. Sehingga jika Peserta keliru dalam melakukan ceklis dokumen, akan berdampak pada kerugian peserta, karena hal ini akan mempengaruhi skor akhir Peserta. 6) Terdapat beberapa daftar yang telah diceklis otomatis oleh aplikasi, dimana berkas perkara tersebut pada umumnya tersedia di dalam setiap berkas perkara. 15 7) Ceklis akan langsung tersimpan setiap melakukan perubahan, misalnya ketika melakukan pemilihan dokumen yang tersedia, ketika dipilih maka pilihan akan langsung tersimpan ke database. 8) Setelah selesai mengupload dan menceklis daftar dokumen, jangan lupa untuk menekan tombol Simpan di bagian bawah halaman. 9) Proses upload oleh Peserta telah selesai. Peserta akan menerima notifikasi melalui email yang terdaftar di aplikasi Sikep berupa informasi yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai melakukan upload berkas perkara untuk dieksaminasi. 10)Pada saat jadwal eksaminasi oleh Hakim Tinggi dimulai, aplikasi e-Eksaminasi juga akan memberitahukan kepada Hakim Tinggi Eksaminator untuk melakukan eksaminasi atas berkas yang baru saja diupload peserta. II. Hakim Tinggi (Eksaminator) 1. Masuk ke Aplikasi Untuk masuk ke aplikasi e-Eksaminasi dapat memedomani pedoman sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal Manual Book e-Eksaminasi, di bagian Persiapan Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik. Namun untuk memudahkan Eksaminator, langkah tersebut akan diulang kembali sebagai berikut: 1) Akses tautan https://simtalak.badilag.net melalui peramban/browser yang biasa Anda gunakan (disarankan menggunakan Chrome). Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi. 2) Lalu masuk dengan menuliskan user dan password untuk masing-masing Pengguna. 16 Gambar 2. Area login pengguna aplikasi 3) Setelah masuk ke aplikasi, Anda akan melihat halaman utama aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tata Laksana (Simtalak) seperti gambar di bawah ini: Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak 4) Klik menu Eksaminasi untuk menuju ke aplikasi e-Eksaminasi. 2. Melakukan Eksaminasi/Penilaian Berkas 1) Klik menu Eksaminasi Perkara yang berada di samping kiri halaman: Gambar 23. Menu Eksaminasi Perkara untuk Hakim Tinggi Eksaminator 17 2) Anda akan diarahkan ke halaman seperti berikut: Gambar 24. Halaman Daftar Eksaminasi Perkara 3) Halaman ini akan menampilkan jadwal, nomor perkara, serta nilai berkas yang pernah dan akan Anda eksaminasi. Harap memperhatikan dengan seksama daftar tersebut, terutama pada kolom Reviewer yang ditandai dengan garis berwarna merah, karena kolom tersebut merupakan jadwal bagi Hakim Tinggi Eksaminator melakukan Eksaminasi Perkara. 4) Untuk melakukan eksaminasi perkara nomor perkara tertentu, klik pada tombol berwarna hijau di sebelah nomor perkara seperti yang ditunjuk pada gambar di atas, sehingga muncul halaman seperti gambar di bawah: Gambar 25. Membuka kolom Penilaian 5) Klik pada tanda + sebagaimana dilingkari pada gambar di atas, sehingga aspek penilaian dan baris Bundel A dan Putusan muncul seperti berikut: Tombol eksaminasi 18 Gambar 26. Membuka kolom Bundel A 6) Klik tanda + di sebelah kanan baris Bundel A untuk membaca Bundel A perkara yang akan dieksaminasi. Gambar 27. Melakukan penilaian terhadap Bundel A 7) Bagian kiri adalah aspek penilaian, dan di bagian kanan adalah tampilan/preview berkas perkara. Untuk melihat aspek penilaian berikutnya atau menggulung berkas ke atas, perhatikan gambar panah, klik pada bagian abu-abu (dilingkari pada gambar di atas). 8) Untuk memberikan nilai, silahkan pilih nilai untuk setiap pernyataan pada aspek penilaian. Pilihan Ya dan Tidak, atau pilihan A, B atau C. 9) Setelah selesai menilai berkas Bundel A, tutup berkas Bundel A dengan cara: Gambar 28. Menutup halaman tampilan Bundel A - Klik dan tahan area berwarna biru yang ditunjukkan panah di gambar di atas, lalu seret ke atas, sampai terlihat tanda – yang dilingkari dengan warna biru, sehingga terlihat gambar di bawah: 19 Gambar 29. Membuka halaman tampilan putusan - Klik pada tombol + yang dilingkari dengan warna biru, sehingga berkas elektronik putusan sebagaimana diperlihatkan pada gambar di bawah ini: Gambar 30. Menggulung berkas putusan untuk melakukan penilaian - Halaman ini menampilkan putusan yang dapat dibaca oleh Eksaminator. Pastikan tombol + yang tadi diklik sudah berubah menjadi tanda -. Untuk melanjutkan membaca klik dan tahan pada area yang dilingkari, lalu seret ke arah bawah sebagaimana ditunjukkan panah. 10)Setelah selesai memberikan nilai, perhatikan gambar di bawah: Gambar 31. Menutup halaman penilaian untuk membuka halaman komentar Perhatikan bagian yang berwarna biru seperti yang ditunjuk panah merah di atas, klik dan seret ke arah atas agar halaman menggulung sampai pada bagian paling atas seperti terlihat pada gambar di bawah: 20 Gambar 32. Petunjuk halaman kolom Penilaian untuk Sampai kata Penilaian terlihat di bagian yang ditandai di atas. 11)Klik pada tanda – sebagaimana ditunjukkan dengan lingkaran biru pada gambar di atas, agar halaman penilaian tertutup, secara otomatis halaman bagian Komentar akan terlihat seperti gambar di bawah ini: Gambar 33. Posisi menu untuk membuka halaman Komentar 12)Setelah di klik akan muncul baris komentar sebagaimana terlihat pada gambar di bawah ini: Gambar 34. Tampilan bagian komentar berkas perkara 13)Tuliskan komentar Anda terhadap berkas yang sedang dieksaminasi, dapat menuliskan gambaran berkas secara umum, atau mencantumkan hal-hal yang kurang dari berkas yang sedang dieksaminasi, atau cukup menuliskan saran agar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dapat menindaklanjuti saran tersebut. 14)Proses penilaian oleh Hakim Tinggi Eksaminator telah selesai. 15)Jumlah nilai dari berkas yang telah dieksaminasi akan muncul di bagian kolom Nilai sebagaimana terlihat pada gambar di bawah: 21 Gambar 35. Tampilan nilai hasil eksaminasi 16)Nilai yang diberikan bisa berubah, sesuai dengan nilai yang telah diberikan Eksaminator, akan terus bertambah setelah Eksaminator lain juga memberikan nilai. Dapat juga berkurang, jika Anda atau Eksaminator lain mengubah penilaian terhadap berkas, selama masih dalam jangka waktu penilaian. 17)Perlu diperhatikan, bahwa nilai dan rincian nilai yang Eksaminator berikan terhadap berkas, dikirimkan melalui email Eksaminator dan email Peserta Eksaminasi. Agar Eksaminator dan Peserta Eksaminasi memiliki dokumentasi yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas atau eksaminasi berikutnya. III. Rekapitulasi dan Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik Rekapitulasi penilaian merupakan tahap akhir dari pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik (e-Eksaminasi). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui aplikasi e-Eksaminasi akan melakukan rekapitulasi penilaian dan mempublikasikan hasil eksaminasi baik melalui email Eksaminator, Peserta Eksaminasi maupun website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat https://badilag.mahkamahagung.go.id. 1. Rekapitulasi Penilaian 1) Rekapitulasi penilaian dilakukan secara otomatis oleh aplikasi e-Eksaminasi. 2) Rekapitulasi dikelompokkan pada beberapa kategori, yaitu: a. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis 22 Gambar 36. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis b. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua Gambar 37. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua c. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota Gambar 38. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota d. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Gambar 39. Rekapitulasi berdasarkan Panitera 23 e. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti Gambar 40. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti f. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Gambar 41. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti 3) Rekapitulasi hasil eksaminasi secara elektronik tersebut akan di review oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 4) Selain laporan kepada pimpinan, rekapitulasi nilai eksaminasi secara elektronik juga akan dilaporkan kepada Peserta Eksaminasi dan Eksaminator melalui alamat email masing-masing. 5) Hasil eksaminasi juga dilampiri dengan Sertifikat Eksaminasi Elektronik seperti terlihat pada halaman berikut ini: 24 Gambar 42. Ilustrasi Hasil Penilaian yang dikirimkan melalui email Hakim yang Diksaminasi 25 2. Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik Publikasi hasil eksaminasi dilakukan dengan dua cara, pertama, melalui website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat website https://badilag.mahkamahagung.go.id, kedua, melalui email Eksaminator maupun email Peserta Eksaminasi secara elektronik. Penutup Semoga pelaksanaan eksaminasi secara elektronik ini menghasilkan data yang lebih akurat tentang kompetensi Hakim Peradilan Agama dalam melaksanakan tugas, agar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mendapatkan gambaran kompetensii Hakim Peradilan Agama secara kuantitatif maupun kualitatif.