Selasa, 22 Oktober 2019
1
Daftar Isi
Halaman Sampul
Daftar Isi ----------------------------------------------------------------------- 1
Daftar Gambar ----------------------------------------------------------------- 2
A. Persiapan Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------ 4
1. Masuk ke Aplikasi e-Eksaminasi ---------------------------------------------------- 4
2. Penentuan Jadwal Pelaksanaan ---------------------------------------------------- 5
3. Input Data Hakim Yang Akan Dieksaminasi -------------------------------------- 6
4. Input Data Hakim Tinggi Eksaminator --------------------------------------------- 7
5. Publikasi Jadwal Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------ 8
B. Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik ------------------------------ 8
I. Hakim Tingkat Pertama (Peserta) ------------------------------------- 8
1. Penyiapan Berkas Perkara Elektronik ---------------------------------------------- 8
2. Pemilihan Nomor Perkara ----------------------------------------------------------- 11
3. Pengiriman/upload Berkas Perkara ----------------------------------------------- 11
II. Hakim Tinggi (Eksaminator) ------------------------------------------ 15
1. Masuk ke Aplikasi e-Eksaminasi --------------------------------------------------- 15
2. Melakukan Penilaian ----------------------------------------------------------------- 16
C. Rekapitulasi dan Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik ------ 21
1. Rekapitulasi Penilaian --------------------------------------------------------------- 21
2. Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik ------------------------------------ 25
Penutup ------------------------------------------------------------------------ 25
2
Daftar Gambar
Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi.
Gambar 2. Area login pengguna aplikasi
Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak
Gambar 4. Posisi menu Jadwal Eksaminasi
Gambar 5. Halaman Daftar Jadwal Eksaminasi
Gambar 6. Halaman Tambah Penilaian Eksaminasi
Gambar 7. Jadwal Eksaminasi Terbaru
Gambar 8. Halaman Input Peserta Eksaminasi
Gambar 9. Halaman Input Peserta Eksaminasi autocomplete
Gambar 10. Halaman Input Eksaminator
Gambar 11. Halaman awal aplikasi e-Eksaminasi
Gambar 12. Posisi menu eksaminasi
Gambar 13. Jadwal pelaksanaan eksaminasi tampilan Peserta eksaminasi
Gambar 14. Kolom Nomor Perkara yang akan dieksaminasi
Gambar 15. Upload berkas Bundel A dan Putusan
Gambar 16. Cara upload pertama
Gambar 17. Mencari posisi berkas di komputer
Gambar 18. Berkas telah terupload ke aplikasi
Gambar 19. Melihat detil berkas yang telah diupload atau menghapus lampiran
Gambar 20. Seret file ke halaman browser untuk melampirkan file secara drag and
drop
Gambar 21. Melepaskan file di area drag and drop untuk melampirkan berkas.
Gambar 22. Daftar ceklis dokumen yang terdapat dalam berkas perkara
Gambar 23. Menu Eksaminasi Perkara untuk Hakim Tinggi Eksaminator
Gambar 24. Halaman Daftar Eksaminasi Perkara
Gambar 25. Membuka kolom Penilaian
Gambar 26. Membuka kolom Bundel A
Gambar 27. Melakukan penilaian terhadap Bundel A
Gambar 28. Menutup halaman tampilan Bundel A
3
Gambar 29. Membuka halaman tampilan putusan
Gambar 30. Menggulung berkas putusan untuk melakukan penilaian
Gambar 31. Menutup halaman penilaian untuk membuka halaman komentar
Gambar 32. Petunjuk halaman kolom Penilaian untuk
Gambar 33. Posisi menu untuk membuka halaman Komentar
Gambar 34. Tampilan bagian komentar berkas perkara
Gambar 35. Tampilan nilai hasil eksaminasi
Gambar 36. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis
Gambar 37. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua
Gambar 38. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota
Gambar 39. Rekapitulasi berdasarkan Panitera
Gambar 40. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti
Gambar 41. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Gambar 42. Ilustrasi Hasil Penilaian yang dikirimkan melalui email Hakim yang
Diksaminasi
4
A. Persiapan Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik
1. Masuk ke aplikasi e-Eksaminasi
Prosedur masuk ke aplikasi e-Eksaminasi diberlakukan untuk semua tahapan yang
akan diuraikan pada buku manual ini. Untuk masuk ke aplikasi e-Eksaminasi dapat
dengan mengikuti tahap berikut ini:
1) Akses tautan https://simtalak.badilag.net melalui peramban/browser yang
biasa Anda gunakan (disarankan menggunakan Chrome).
Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi.
2) Lalu masuk dengan menuliskan user dan password untuk masing-masing
Pengguna.
Gambar 2. Area login pengguna aplikasi
3) Setelah masuk ke aplikasi, Anda akan melihat halaman utama aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Tata Laksana (Simtalak) seperti gambar di bawah ini:
Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak
5
2. Penentuan Jadwal Pelaksanaan
1) Setelah masuk ke aplikasi Simtalak sebagaimana dijelaskan sebelumnya, untuk
menentukan jadwal pelaksanaan e-Eksaminasi, klik menu Jadwal Eksaminasi
Gambar 4. Posisi menu Jadwal Eksaminasi
2) Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman daftar jadwal eksaminasi
sebagaimana terlihat di bawah ini:
Gambar 5. Halaman Daftar Jadwal Eksaminasi
3) Untuk menambah jadwal eksaminasi, klik tombol Tambah. Akan muncul
halaman seperti berikut:
Gambar 6. Halaman Tambah Penilaian Eksaminasi
6
Keterangan:
- Upload Mulai: Tanggal mulai upload berkas perkara;
- Upload Sampai: Tanggal batas akhir upload berkas perkara;
- Penilaian Mulai: Tanggal mulai pelaksanaan penilaian oleh Hakim
Eksaminator;
- Penilaian Sampai: Tanggal batas akhir penilaian oleh Hakim Eksaminator;
Pengisian data ini mengacu kepada surat edaran dirjen Badan Peradilan Agama.
Setelah diisi klik tombol Simpan, atau tombol Kembali untuk membatalkan.
4) Data terbaru akan muncul di daftar jadwal eksaminasi, biasanya berada di
paling bawah daftar tersebut.
Gambar 7. Jadwal Eksaminasi Terbaru
5) Di Kolom Detail terdapat 3 tombol untuk setiap baris jadwal eksaminasi, ketiga
tombol memiliki fungsi secara berurutan untuk menghapus,
mengedit, dan menambah data Hakim.
3. Input Data Hakim Yang Akan Dieksaminasi
1) Untuk menambah data Hakim yang akan dieksaminasi, silahkan klik pada
tombol . Anda akan diarahkan ke halaman Peserta Eksaminasi.
Gambar 8. Halaman Input Peserta Eksaminasi
2) Ketikkan nama peserta eksaminasi pada kolom Nama Peserta Eksaminasi,
lalu klik Tambah Peserta. Kolom ini memiliki fitur autocomplete, sehingga jika
7
diketikkan minimal 3 karakter, form akan menyarankan data yang sesuai
dengan kata yang diketikkan, seperti gambar di bawah:
Gambar 9. Halaman Input Peserta Eksaminasi autocomplete
3) Sumber data peserta eksaminasi diambil secara otomatis dari basis data Sistem
Informasi Kepegawaian (Sikep) Mahkamah Agung.
4) Setelah selesai memasukkan data Hakim yang akan dieksaminasi, lanjutkan
dengan memilih Hakim Tinggi eksaminatornya. Saat ini pemilihan data Hakim
Tinggi eksaminator masih manual, namun ke depannya pemilihan Hakim Tinggi
eksaminator akan dipilih secara otomatis secara acak oleh sistem, dengan
mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada Pedoman Pelaksanaan
Eksaminasi Secara Elektronik.
4. Input Data Hakim Tinggi Eksaminator
1) Pemilihan Hakim Tinggi Eksaminator dengan cara menekan tanda – pada form
di samping nama Hakim Tingkat Pertama yang akan dieksaminasi, seperti
terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 10. Halaman Input Eksaminator
2) Nama Hakim Tinggi Eksaminator juga bersumber dari aplikasi Sikep Mahkamah
Agung dan memiliki fitur autocomplete yang sama dengan form sebelumnya.
3) Sebagaimana dijelaskan pada Pedoman, bahwa pemilihan Hakim Tinggi pada
versi aplikasi saat buku manual ini dibuat, harus berasal dari 3 Pengadilan
Tinggi Agama yang berbeda dengan Hakim yang akan dieksaminasi. Ke
8
depannya, salah satu dari Hakim Tinggi berasal dari Pengadilan Tinggi Agama
yang mewilayahi satuan kerja Hakim yang akan dieksaminasi.
4) Hakim Tinggi yang dipilih untuk melaksanakan eksaminasi elektronik akan
diberikan notifikasi melalui alamat email yang tercantum di data kepegawaian
yang bersangkutan di aplikasi Sikep, sehingga yang bersangkutan mengetahui
bahwa dirinya ditunjuk sebagai eksaminator dalam mengeksaminasi suatu
nomor perkara.
5. Publikasi Jadwal Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik
1) Setelah proses persiapan dilaksanakan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama mengumumkan jadwal pelaksanaan eksaminasi elektronik melalui
website resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat https://
badilag.mahkamahagung.go.id.
2) Pengumuman dilakukan maksimal 1 minggu sebelum pelaksanaan eksaminasi
dimulai, untuk memberikan kesempatan kepada Hakim tingkat pertama
maupun Hakim Tinggi eksaminator untuk mempersiapkan berkas perkara yang
akan dieksaminasi.
B. Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik
I. Hakim Tingkat Pertama (Peserta)
1. Penyiapan Berkas Perkara Elektronik
1) Hakim tingkat pertama akan mengetahui dirinya ditunjuk untuk menjadi
peserta eksaminasi elektronik melalui email yang dikirimkan secara otomatis
oleh aplikasi melalui alamat emailnya yang terdaftar di aplikasi Sikep dan
pengumuman melalui website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
2) Peserta diberikan tautan untuk mengunduh Pedoman Pelaksanaan Eksaminasi
Elektronik dan Buku Manual Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik.
3) Ketika telah ditetapkan sebagai peserta eksaminasi elektronik, peserta dapat
login ke aplikasi e-Eksaminasi dengan cara yang sama sebagaimana telah
dijelaskan pada poin A Buku Manual ini.
9
4) Setelah login, peserta akan melihat halaman seperti ini:
Gambar 11. Halaman awal aplikasi e-Eksaminasi
5) Klik Eksaminasi untuk menuju ke aplikasi e-Eksaminasi dan akan masuk ke
halaman seperti berikut:
Gambar 12. Posisi menu eksaminasi
6) Menu Dashboard akan mengantarkan peserta ke halaman awal seperti
diperlihatkan pada poin 5) di atas.
7) Menu Eksaminasi akan mengantarkan peserta pada halaman jadwal
pelaksanaan eksaminasi elektronik sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah
ini:
Gambar 13. Jadwal pelaksanaan eksaminasi tampilan Peserta eksaminasi
Di sisi kiri aplikasi terdapat
Foto dan Nama Peserta
Di bagian bawahnya terdapat
dua menu utama, yaitu
Dashboard dan Eksaminasi
10
Terdapat beberapa kolom dan data pada halaman ini, dengan penjelasan
sebagai berikut:
- No. : Kolom nomor urut data;
- Peserta : Terdiri dari dua sub kolom, yaitu Mulai dan Selesai.
Kolom Mulai pada kolom ini adalah tanggal batas
awal berkas perkara dapat mulai diupload.
Sedangkan tanggal yang terdapat pada kolom
Selesai adalah tanggal batas akhir berkas perkara
diupload oleh Hakim tingkat pertama.
- Eksaminator : Juga terdiri dari dua sub kolom, yaitu Mulai dan
Selesai. Kolom Mulai pada kolom ini adalah tanggal
batas awal Hakim Tinggi Eksaminator melakukan
eksaminasi berkas. Sedangkan tanggal yang
terdapat pada kolom Selesai adalah tanggal batas
akhir pelaksanaan eksaminasi oleh Hakim Tinggi
Eksaminator.
- Status : Menunjukkan proses pelaksanaan eksaminasi.
- Nomor Perkara : Menampilkan nomor perkara yang akan
dieksaminasi.
- Nilai : Skor/Nilai yang diperoleh untuk berkas perkara yang
dieksaminasi. Nilai di sini merupakan akumulasi dari
nilai yang diberikan oleh 3 Hakim Tinggi
Eksaminator.
- Detail : Tombol untuk menuju formulir pengisian data.
8) Melalui kolom Nomor Perkara, peserta dapat mengetahui berkas perkara nomor
berapa yang akan diupload, sehingga dapat mempersiapkan berkas perkara
tersebut. Peserta dapat menghubungi Panitera Muda Hukum di Satuan Kerja
masing-masing untuk mendapatkan berkas elektronik dari berkas perkara yang
telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
11
Gambar 14. Kolom Nomor Perkara yang akan dieksaminasi
9) Setelah melihat nomor perkara yang akan diupload, peserta dapat mengklik
tombol yang berwarna hijau di kolom Detail, guna mengupload berkas perkara.
2. Pemilihan Nomor Perkara
1) Pemilihan nomor perkara yang akan dieksaminasi dipilih secara otomatis oleh
aplikasi e-Eksaminasi melalui database SIPP Mahkamah Agung, dan saat Hakim
tingkat pertama login ke aplikasi e-Eksaminasi yang bersangkutan dapat
melihat nomor perkara yang dipilih.
2) Pemilihan diacak berdasarkan jenis perkara prioritas jenis dan proses perkara,
yaitu perkara Harta Bersama, atau perkara Kewarisan, atau perkara Ekonomi
Syariah, atau perkara Hibah, atau perkara Wakaf, atau perkara perceraian yang
terdapat Rekonvensi, atau perkara yang diputus secara verstek namun ada
perlawanan.
3. Pengiriman/upload berkas perkara
1) Klik pada tombol untuk menuju formulir upload berkas perkara, sehingga
melihat formulir seperti di bawah ini:
Gambar 15. Upload berkas Bundel A dan Putusan
- Nomor Perkara : menunjukkan nomor perkara yang dipilih oleh
aplikasi.
12
- Bundel A : Lokasi untuk meletakkan berkas Bundel A perkara
yang akan dieksaminasi.
- Putusan : Lokasi untuk meletakkan berkas Putusan.
2) Kedua kotak yang ditandai dengan kotak berwarna merah pada gambar di atas
adalah lokasi untuk meletakkan berkas perkara.
3) Untuk mengupload berkas Bundel A dan Putusan, Anda dapat melakukannya
dengan 2 (dua) cara:
a. Pertama, dengan menekan (klik) pada area yang ditandai dengan kotak
warna merah sampai berubah seperti gambar di bawah ini:
Gambar 16. Cara upload pertama
b. Lalu akan muncul halaman dialog seperti berikut:
Gambar 17. Mencari posisi berkas di komputer
13
c. Pilih berkas Bundel A yang telah disimpan dalam format PDF, lalu klik Open.
Anda akan diarahkan ke halaman sebagaimana pada poin a. di atas, namun
ketika telah melakukan pemilihan berkas, tampilan formulir akan berubah
seperi berikut:
Gambar 18. Berkas telah terupload ke aplikasi
Dimana kolom yang tadinya diarsir akan berubah menjadi halaman
berwarna putih dengan simbol berkas PDF di tengahnya. Apabila kursor
diarahkan ke area tersebut, akan menampilkan nama file yang dilampirkan
dan tombol Remove jika ingin mengganti file dengan file yang lain,
sebagaimana gambar di bawah ini:
Gambar 19. Melihat detil berkas yang telah diupload atau menghapus lampiran
d. Atau Kedua, dengan cara melakukan klik dan seret (drag and drop) berkas
perkara ke area yang ditandai dengan garis merah, seperti berikut:
- Pastikan halaman upload sedang terbuka, lalu buka Windows Eksplorer,
dan cari lokasi Anda menyimpan file PDF yang akan diupload.
- Klik pada berkas perkara, lalu tahan dan arahkan kursor ke browser yang
sedang dibuka.
Gambar 20. Seret file ke halaman browser untuk melampirkan file secara drag and drop
14
- Seret berkas sehingga posisi kursor Anda tepat berada di dalam area
yang diberi warna merah seperti gambar berikut:
Gambar 21. Melepaskan file di area drag and drop untuk melampirkan berkas.
4) Setelah Bundel A dan Putusan di upload, gulung (scroll) halaman agak ke
bawah dan perhatikan bahwa di bagian bawah terdapat deretan daftar
ceklis yang Wajib dicermati. Dapat dilihat seperti gambar berikut:
Gambar 22. Daftar ceklis dokumen yang terdapat dalam berkas perkara
5) Daftar dokumen yang tersedia sebagaimana gambar di atas, adalah daftar
dokumen yang tersedia di dalam berkas perkara yang akan dieksaminasi.
Harap Diperhatikan secara cermat, bahwa daftar ini akan menjadi acuan
bagi aplikasi untuk menampilkan daftar penilaian. Sehingga jika Peserta keliru
dalam melakukan ceklis dokumen, akan berdampak pada kerugian peserta,
karena hal ini akan mempengaruhi skor akhir Peserta.
6) Terdapat beberapa daftar yang telah diceklis otomatis oleh aplikasi, dimana
berkas perkara tersebut pada umumnya tersedia di dalam setiap berkas
perkara.
15
7) Ceklis akan langsung tersimpan setiap melakukan perubahan, misalnya ketika
melakukan pemilihan dokumen yang tersedia, ketika dipilih maka pilihan akan
langsung tersimpan ke database.
8) Setelah selesai mengupload dan menceklis daftar dokumen, jangan lupa untuk
menekan tombol Simpan di bagian bawah halaman.
9) Proses upload oleh Peserta telah selesai. Peserta akan menerima notifikasi
melalui email yang terdaftar di aplikasi Sikep berupa informasi yang
menyatakan yang bersangkutan telah selesai melakukan upload berkas perkara
untuk dieksaminasi.
10)Pada saat jadwal eksaminasi oleh Hakim Tinggi dimulai, aplikasi e-Eksaminasi
juga akan memberitahukan kepada Hakim Tinggi Eksaminator untuk
melakukan eksaminasi atas berkas yang baru saja diupload peserta.
II. Hakim Tinggi (Eksaminator)
1. Masuk ke Aplikasi
Untuk masuk ke aplikasi e-Eksaminasi dapat memedomani pedoman sebagaimana
telah diuraikan pada bagian awal Manual Book e-Eksaminasi, di bagian Persiapan
Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik. Namun untuk memudahkan
Eksaminator, langkah tersebut akan diulang kembali sebagai berikut:
1) Akses tautan https://simtalak.badilag.net melalui peramban/browser yang
biasa Anda gunakan (disarankan menggunakan Chrome).
Gambar 1. Address bar browser untuk menuliskan link/tautan aplikasi.
2) Lalu masuk dengan menuliskan user dan password untuk masing-masing
Pengguna.
16
Gambar 2. Area login pengguna aplikasi
3) Setelah masuk ke aplikasi, Anda akan melihat halaman utama aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Tata Laksana (Simtalak) seperti gambar di bawah ini:
Gambar 3. Halaman depan aplikasi Simtalak
4) Klik menu Eksaminasi untuk menuju ke aplikasi e-Eksaminasi.
2. Melakukan Eksaminasi/Penilaian Berkas
1) Klik menu Eksaminasi Perkara yang berada di samping kiri halaman:
Gambar 23. Menu Eksaminasi Perkara untuk Hakim Tinggi Eksaminator
17
2) Anda akan diarahkan ke halaman seperti berikut:
Gambar 24. Halaman Daftar Eksaminasi Perkara
3) Halaman ini akan menampilkan jadwal, nomor perkara, serta nilai berkas yang
pernah dan akan Anda eksaminasi. Harap memperhatikan dengan seksama
daftar tersebut, terutama pada kolom Reviewer yang ditandai dengan garis
berwarna merah, karena kolom tersebut merupakan jadwal bagi Hakim Tinggi
Eksaminator melakukan Eksaminasi Perkara.
4) Untuk melakukan eksaminasi perkara nomor perkara tertentu, klik pada tombol
berwarna hijau di sebelah nomor perkara seperti yang ditunjuk pada gambar
di atas, sehingga muncul halaman seperti gambar di bawah:
Gambar 25. Membuka kolom Penilaian
5) Klik pada tanda + sebagaimana dilingkari pada gambar di atas, sehingga aspek
penilaian dan baris Bundel A dan Putusan muncul seperti berikut:
Tombol eksaminasi
18
Gambar 26. Membuka kolom Bundel A
6) Klik tanda + di sebelah kanan baris Bundel A untuk membaca Bundel A
perkara yang akan dieksaminasi.
Gambar 27. Melakukan penilaian terhadap Bundel A
7) Bagian kiri adalah aspek penilaian, dan di bagian kanan adalah
tampilan/preview berkas perkara. Untuk melihat aspek penilaian berikutnya
atau menggulung berkas ke atas, perhatikan gambar panah, klik pada bagian
abu-abu (dilingkari pada gambar di atas).
8) Untuk memberikan nilai, silahkan pilih nilai untuk setiap pernyataan pada aspek
penilaian. Pilihan Ya dan Tidak, atau pilihan A, B atau C.
9) Setelah selesai menilai berkas Bundel A, tutup berkas Bundel A dengan cara:
Gambar 28. Menutup halaman tampilan Bundel A
- Klik dan tahan area berwarna biru yang ditunjukkan panah di gambar di
atas, lalu seret ke atas, sampai terlihat tanda – yang dilingkari dengan
warna biru, sehingga terlihat gambar di bawah:
19
Gambar 29. Membuka halaman tampilan putusan
- Klik pada tombol + yang dilingkari dengan warna biru, sehingga berkas
elektronik putusan sebagaimana diperlihatkan pada gambar di bawah ini:
Gambar 30. Menggulung berkas putusan untuk melakukan penilaian
- Halaman ini menampilkan putusan yang dapat dibaca oleh Eksaminator.
Pastikan tombol + yang tadi diklik sudah berubah menjadi tanda -. Untuk
melanjutkan membaca klik dan tahan pada area yang dilingkari, lalu seret
ke arah bawah sebagaimana ditunjukkan panah.
10)Setelah selesai memberikan nilai, perhatikan gambar di bawah:
Gambar 31. Menutup halaman penilaian untuk membuka halaman komentar
Perhatikan bagian yang berwarna biru seperti yang ditunjuk panah merah di
atas, klik dan seret ke arah atas agar halaman menggulung sampai pada bagian
paling atas seperti terlihat pada gambar di bawah:
20
Gambar 32. Petunjuk halaman kolom Penilaian untuk
Sampai kata Penilaian terlihat di bagian yang ditandai di atas.
11)Klik pada tanda – sebagaimana ditunjukkan dengan lingkaran biru pada gambar
di atas, agar halaman penilaian tertutup, secara otomatis halaman bagian
Komentar akan terlihat seperti gambar di bawah ini:
Gambar 33. Posisi menu untuk membuka halaman Komentar
12)Setelah di klik akan muncul baris komentar sebagaimana terlihat pada gambar
di bawah ini:
Gambar 34. Tampilan bagian komentar berkas perkara
13)Tuliskan komentar Anda terhadap berkas yang sedang dieksaminasi, dapat
menuliskan gambaran berkas secara umum, atau mencantumkan hal-hal yang
kurang dari berkas yang sedang dieksaminasi, atau cukup menuliskan saran
agar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dapat menindaklanjuti saran
tersebut.
14)Proses penilaian oleh Hakim Tinggi Eksaminator telah selesai.
15)Jumlah nilai dari berkas yang telah dieksaminasi akan muncul di bagian kolom
Nilai sebagaimana terlihat pada gambar di bawah:
21
Gambar 35. Tampilan nilai hasil eksaminasi
16)Nilai yang diberikan bisa berubah, sesuai dengan nilai yang telah diberikan
Eksaminator, akan terus bertambah setelah Eksaminator lain juga memberikan
nilai. Dapat juga berkurang, jika Anda atau Eksaminator lain mengubah
penilaian terhadap berkas, selama masih dalam jangka waktu penilaian.
17)Perlu diperhatikan, bahwa nilai dan rincian nilai yang Eksaminator berikan
terhadap berkas, dikirimkan melalui email Eksaminator dan email Peserta
Eksaminasi. Agar Eksaminator dan Peserta Eksaminasi memiliki dokumentasi
yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas atau eksaminasi
berikutnya.
III. Rekapitulasi dan Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik
Rekapitulasi penilaian merupakan tahap akhir dari pelaksanaan Eksaminasi Secara
Elektronik (e-Eksaminasi). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui
aplikasi e-Eksaminasi akan melakukan rekapitulasi penilaian dan mempublikasikan
hasil eksaminasi baik melalui email Eksaminator, Peserta Eksaminasi maupun
website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat
https://badilag.mahkamahagung.go.id.
1. Rekapitulasi Penilaian
1) Rekapitulasi penilaian dilakukan secara otomatis oleh aplikasi e-Eksaminasi.
2) Rekapitulasi dikelompokkan pada beberapa kategori, yaitu:
a. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis
22
Gambar 36. Rekapitulasi berdasarkan jenis tenaga teknis
b. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua
Gambar 37. Rekapitulasi berdasarkan Ketua Majelis/Hakim Ketua
c. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota
Gambar 38. Rekapitulasi berdasarkan Hakim Anggota
d. Rekapitulasi berdasarkan Panitera
Gambar 39. Rekapitulasi berdasarkan Panitera
23
e. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti
Gambar 40. Rekapitulasi berdasarkan Panitera Pengganti
f. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Gambar 41. Rekapitulasi berdasarkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti
3) Rekapitulasi hasil eksaminasi secara elektronik tersebut akan di review oleh
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk dilaporkan kepada pimpinan,
dalam hal ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Kamar Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Bidang Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
4) Selain laporan kepada pimpinan, rekapitulasi nilai eksaminasi secara elektronik
juga akan dilaporkan kepada Peserta Eksaminasi dan Eksaminator melalui
alamat email masing-masing.
5) Hasil eksaminasi juga dilampiri dengan Sertifikat Eksaminasi Elektronik
seperti terlihat pada halaman berikut ini:
24
Gambar 42. Ilustrasi Hasil Penilaian yang dikirimkan melalui email Hakim yang Diksaminasi
25
2. Publikasi Hasil Eksaminasi Secara Elektronik
Publikasi hasil eksaminasi dilakukan dengan dua cara, pertama, melalui website
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di alamat website
https://badilag.mahkamahagung.go.id, kedua, melalui email Eksaminator
maupun email Peserta Eksaminasi secara elektronik.
Penutup
Semoga pelaksanaan eksaminasi secara elektronik ini menghasilkan data yang lebih
akurat tentang kompetensi Hakim Peradilan Agama dalam melaksanakan tugas, agar
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mendapatkan gambaran kompetensii
Hakim Peradilan Agama secara kuantitatif maupun kualitatif.
Kamis, 17 Oktober 2019
Ancaman Allah Bagi Orang Yang Mengambil Hak Orang Lain
GHASHB (MERAMPAS HARTA ORANG LAIN)
Definisi Ghashb
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan.
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan.
Hukum Ghashb
Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat.
Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا
تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا
يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي
رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
“Dan
janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang
diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh
kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka
datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak
berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]
Dan
juga firman-Nya Ta’ala:
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’:
إِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا.
“Sesungguhnya
darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian,
sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri
kalian ini.” [1]
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ
يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ
يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ
يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Tidaklah
seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang
minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang
mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas
suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia
merampasnya dalam keadaan beriman.’” [2]
Haram Memanfaatkan Barang Yang Dirampas
Haram bagi orang yang merampas (ghashib) memanfaatkan barang rampasannya (maghshub), dan ia wajib untuk mengem-balikannya.
Haram bagi orang yang merampas (ghashib) memanfaatkan barang rampasannya (maghshub), dan ia wajib untuk mengem-balikannya.
Dari
‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum
bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا
أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.
“Janganlah salah seorang dari kalian
mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa
mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” [3]
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ
كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ
مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ
لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ
حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa
berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang
lain, maka hendaklah
ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar
tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih,
maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai
kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian
ditimpakan kepadanya.’” [4]
Orang Yang Terbunuh Karena Mempertahankan
Hartanya Adalah Syahid
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yang ingin membunuh atau mengambil hartanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yang ingin membunuh atau mengambil hartanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:
يَا
رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلاَ
تُعْطِهِ مَالَكَ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ، قَالَ:
أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ
قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ.
“Wahai
Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’
Beliau
menjawab, ‘Jangan engkau berikan.’
Ia
berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’
Beliau
menjawab, ‘Perangilah ia.’
Ia
berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’
Beliau
menjawab, ‘Maka engkau syahid.’
Ia
berkata, ‘Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’
Beliau
menjawab, ‘Dia di Neraka.’” [5]
Merampas Tanah
Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan
cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis
bumi.’” [6]
Dari
Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ
أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit
saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada
hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’”[7]
Barangsiapa Merampas Tanah Lalu Ia
Menanaminya Atau Membangun Di Atasnya, Maka Ia Diharuskan Mencabut Tanamannya
Dan Menghancurkan Bangunannya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
َلَيْسَ
لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ.
“Tidak
ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” [8]
Apabila ia mengolahnya, maka ia mengambil
nafkahnya dan tanamannya bagi orang yang memiliki (tanah):
Dari
Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ
شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ.
“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum
tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu,
namun ia mendapatkan nafkahnya.” [9]
[Disalin
dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul
Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah
Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama
Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2068)].
[2]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].
[3]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7578)], Sunan Abi Dawud (XIII/346, no. 4982) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (III/313, no. 2249) dan lafazhnya:
لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ.
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya.”
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6511)], Shahiih al-Bukhari (V/101, no. 2449), Sunan at-Tirmidzi (IV/36, no. 2534), dengan maknanya.
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1086)], Shahiih Muslim (I/124, no. 140), Sunan an-Nasa-i (VII/114)
[6]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2452), Shahiih Muslim (III/ 1230, no. 1610)
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2454)
[8]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1113)], Sunan at-Tirmidzi (II/419, no. 1394), al-Baihaqi (VI/142)
[9]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6272)], Sunan at-Tirmidzi (II/410, no. 1378), Sunan Ibni Majah (II/824, no. 2466)
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2068)].
[2]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].
[3]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7578)], Sunan Abi Dawud (XIII/346, no. 4982) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (III/313, no. 2249) dan lafazhnya:
لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ.
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya.”
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6511)], Shahiih al-Bukhari (V/101, no. 2449), Sunan at-Tirmidzi (IV/36, no. 2534), dengan maknanya.
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1086)], Shahiih Muslim (I/124, no. 140), Sunan an-Nasa-i (VII/114)
[6]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2452), Shahiih Muslim (III/ 1230, no. 1610)
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2454)
[8]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1113)], Sunan at-Tirmidzi (II/419, no. 1394), al-Baihaqi (VI/142)
[9]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6272)], Sunan at-Tirmidzi (II/410, no. 1378), Sunan Ibni Majah (II/824, no. 2466)
Langganan:
Postingan (Atom)