Selasa, 14 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 08 Juli 2020
Senin, 06 Juli 2020
AYO BERKORBAN
Di dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin
(1134),
ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ
الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا
عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ،
ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ،
عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ
، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ
“Abu Muhammad
Abdullah Al Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al
Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji
menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah
bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin ‘Ubaidillah menuturkan
kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan
kalian melewati shirath‘”
juga dikeluarkan oleh Al
Dailami dalam Musnad Al Firdaus (268).
Derajat hadits
Riwayat ini sangat
lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah:
- Abdul Hamid bin Ibrahim Al
Busyanji, dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat
hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An Nasa’i mengatakan: “ia tidak
tsiqah”. Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun
kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk”. Maka Abdul
Hamid bin Ibrahim bisa diambil periwayatannya jika ada mutaba’ah.
- Yahya bin ‘Ubaidillah Al
Qurasyi, dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An
Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful
hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu
Hajar mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz Dzahabi berkata: “para ulama
menganggapnya lemah”. Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau
bahkan matruk.
- ‘Ubaidillah bin Abdillah At
Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam
Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”.
Asy Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul
hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan
ini yang tepat insya Allah. Maka ‘Ubaidillah ini
hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.
Dengan demikian jelaslah
bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama
seperti Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Talkhis Al Habir (2364),
As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (114), Al Munawi dalam Faidhul
Qadir (1/496), As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir (992), Az Zarqani dalam Mukhtashar
Al Maqashidil Hasanah (96), Al Ajluni dalam Kasyful Khafa (1/133),
Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah (74), serta para ulama
yang lain.
Memang terdapat lafadz
lain,
عظِّموا ضحاياكم ، فإنها على الصراطِ مطاياكم
“Perbesarlah hewan
qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan
kalian melewati shirath”
Namun Al Hafidz Ibnu
Hajar Al Asqalani setelah membawakan hadits ini beliau berkata,
لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ،
وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ
الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ
ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا
عَلِمْنَاهُ
“aku tidak pernah
melihat (sanad) nya. Hadits ini ada di Al Wasith (karya Al
Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di An Nihayah (karya Al Juwaini).
Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban‘. Juga ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang
yang berkurban untuk melewati shirath. Ibnu Shalah
berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah
shahih'” (Talkhis Al Habir, 2364).
Ibnu Mulaqqin berkata,
لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه
“tidak aku dapatkan
siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih”
(Badrul Munir, 9/273).
Oleh karena itu Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “tidak ada asal-usulnya dengan
lafadz ini” (Silsilah Adh Dha’ifah, 74).
Kesimpulan
Hadits yang
menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi
dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan:
ليس في الأضحية حديث صحيح
“tidak ada hadits yang
shahih mengenai keutamaan hewan qurban” (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).
Maka keyakinan
tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan.
Wallahu ta’ala a’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)