Senin, 13 Maret 2017

Kemungkinan Kontra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama  
 Oleh: Drs.Suyadi Hs,MH.
 PENDAHULUAN 
Kiranya sekedar refressing saja, sehingga perlu menyinggung mengenai  pengertian Contra legem. Sebagimana telah diajarkan oleh para dosen atau tutor kita saat pendidikan Calon Hakim atau  pelatiha-pelatihan yustisiyal lainnya bahwa Contra Legem : adalah  putusan Hakim pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal Undang-Undang sepanjang pasal Undang- Undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan masyarakat. Kiranya pengertian tersebut sudah maklum adanya, sehingga tak memerlukan ulasan secara panjang dan lebar.  Demi terciptanya suatu keadilan, maka hakim dapat bertindak Contra Legem, Hal tersebut diperbolehkan, sebagai  pijakannya adalah:  UU. N0. 4 tahun 2004 pasal 28 (1) yaitu : ”Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Sedang  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan ;”Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demikian juga pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48  tersebut sebagai UU yang baru dan merupakan  perubahan UU sebelumnya, mengenai Kekuasaan Kehakiman, yang isinya  tak jauh beda dengan maksud pasal 28(1) UU.No. 4 tahun 2004 di atas, yang pokoknya Hakim dan Hakim Konstitusi  wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Sama sekali tidak bermaksud menggurui kepada para teman-teman apalagi kepada para senior penulis, mungkin sekedar supaya agar kita tidak lupa saja. Para senior kita telah sering memberikan pemahaman dan contoh Contra Legem, bahwa dalam  KUHAP  secara jelas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak boleh dikasasi. Begitu juga pada bagian penjelasan Pasal 244 KUHAP dikatakan sudah jelas. Namun jaksa  mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung .Seperti kasus putusan bebas terhadap Muhdi Pr, kemudian MA melahirkan yurisprudensi yang
mengabulkan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa yang diajukan jaksa, melalui putusan MA Reg. No. 275/K/Pid/1983. Kini ada perkara yang relatif baru yaitu putusan perkara Bupati Subang (non aktif) Eep Hidayat, Perkara No.19/Pid/.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. yang telah di putus bebas  oleh Pengadilan Tipikor Bandung, kemudian JPU mengajukan kasasi, lalu lahirlah putusan MA. No. 260/TU/2012/2407/K/PID.SUS/2012,  yang intinya Eep Hidayat  bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan wajib mengembalikan uang negara Rp 2,548 Miliyar, dan masih banyak contoh  yang lainnya.   Selama ini rasanya jarang atau bahkan baru ada beberapa putusan HB yang Contra Legem, itupun hanya berdasarkan pengakuan teman-teman hakim saat diskusi bebas, sehingga datanya penulis belum mendapatkannya.Bahwa katanya  pernah memutus pembagian HB bagi janda dan duda bagiannya   tidak sama banyak, yakni duda mendapat 1/3 dan janda 2/3. Kali ini  ada sebuah putusan  yang Penulis ketahui  mengenai perkara perdata dalam hal ini Harta Bersama yang tergolong Contra Legem dan akan penulis kemukakan di bawah, namun untuk perkara  selain HB, Perkara Pidana dan Perkara Korupsi  dan selainnya, rasanya cukup sudah  banyak contohnya. 
HISTORIS SINGKAT  LEMBAGA HARTA BERSAMA (GONO-GINI} Apabila kita buka-buka pada literatur-literatur kitab fiqih, terutama kitab fiqih salaf, rasanya tak pernah ada bab secara eksplisit yang membahas mengenai Harta Bersama , justru dalam adat Jawa sudah lama mengenal gono-gini, namun bahasa nasionalnya kita kenal Harta Bersama, yang selanjutnya kita singkat HB..   Asal mula adanya aturan Harta Bersama (Gono-gini) itu adalah fatwa dari KH.Syaikh Arsyad  Albanjari, bahwa apabila ada seorang isteri yang suaminya telah meninggal dunia, meskipun isteri tersebut tidak bekerja, isteri tersebut berhak mendapat bagian yang sama dari Harta Bersamanya tersebut.1 _______________ 1 Noor Azizah,SH,Kajian Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan untuk Isteri Yang Ikut menanggung beban Ekonomi Keluarga. Thesis, h.26)
 Dalam Kaidah Fiqih hukum adatpun dapat dilestarikan dan dimasukkan dalam hukum Islam sepanjang adat tersebut tidak bertentangan dengan dalil nash (Alqur’an dan Al-Hadis). Jadi dapat diambil suatu simpulan bahwa Harta Bersama sebagaimana diatur dalam KHI itu adalah kombinasi antara Hukum Adat dengan Hukum Islam.  Istilah gono-gini, sudah tidak asing lagi di benak masyarakat terutama di Jawa, karena kata tersebut berasal dari bahasa Jawa, namun orang Sunda menyebut Guna Kaya, orang Bali menyebut Barang Gini dan  lain-lainnya dan umumnya bangsa Indonesia juga telah  memakluminya.  Dalam UU. No.1 tahun 1974 dan  Kompilasi Hukum Islam tidak tercantum istilah Gono-gini atau istilah adat lainnya, namun di sebutlah dengan istilah “Harta Bersama”.  Menurut pasal 1 (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.           Mengenai aturan harta kekayaan dalam perkawinan telah diatur dalam pasal  35 s/d 37 UU. No. 1 tahun 1974 dan pasal 85 s/d 97 KHI serta dalam KUHPerdata (BW) dapat di lihat dari pasal 119 s/d pasal 125.          Sedangkan menurut Pasal 35 UU. No. 1 tahun 1974 sebagai berikut: (1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Menurut pasal 119 BW: “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hokum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”.  Apabila kita lihat-lihat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan seperti pada UU.No. 1 tahun 1974 beserta juklaknya (PP.No.9 tahun 1975) maupun dalam BW., tiada ketentuan yang mengatur berapa bagian masing pasangan suami isteri yang bercerai. Namun  dengan berdasarkan pasal 97 KHI berbunyi sebagai berikut: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Ketentuan ini cukup tegas dan jelas bahwa
suami dan isteri yang telah bercerai pembagian harta bersamanya (gono-gini) adalah dibagi dua sama banyak kecuali ada perjanjian tertentu. ILUSTREASI  KASUS HB. YANG MEMUNGKINKAN  DI CONTRA LEGEM  Kali ini penulis mencoba meggambarkan contoh ilustrasi yang mungkin  dapat  mewakili dari beberapa kasus yang sering terjadi. Seorang sebut saja namanya Si Boy beragama islam yang mempunyai 4 isteri yang semuanya beragama Islam  pada tahun 1980 menikah dengan Mexsin (1), pada tahun 1990 Si Boy atas ijin isteri pertama berpoligami  secara resmi dengan Nenny(2). Beberapa tahun kemudian dengan sembunyi-sembunyi Si Boy kawin sirri (sesuai dengan syariat islam) tanpa tercatat di KUA dengan Jamilaty (3) pada tahun 1995. Beberapa bulan kemudian pemenuhan kebutuhan hidupnya serba kekurangan,  maka   atas inisiatif Jamilaty ingin bekerja sebagai TKW  di Luar Negeri, Si Boy menyetujuinya, ternyata berhasil pula sehingga hasil kiriman dari kerja TKW tersebut dapat beli 2 rumah dan 10 hektar sawah. Kurang lebih 10 tahun Jamilaty tak pulang-pulang, Si Boy kecantollah dengan janda tetangga desanya yang bernama Zaniaty (4). Kemudian pulanglah Jamilaty dari Luar Negeri tersebut  pada tahun 2010,  Hari demi hari keadaan Jamilaty merasa tidak bahagia (broken home), karena suaminya yang mempunyai banyak isterinya dan anaknya, sehingga tak tahanlah Jamilaty menjadi isteri Si Boy yang hanya secara siri, setelah berfikir masak-masak lalu datanglah ke Pengadilan Agama ingin bercerai.  Kemudian muncullah suatu beberapa masalah sebagai berikut: 1. Dapatkah PA mengabulkan Jamilaty bercerai di Pengadilan Agama, mengingat statusnya kawin sirri (tidak tercatat di KUA)? 2. Jika di perbolehkan bercerai di PA. berapa banyak bagian masing-masing harta bersamanya dan  kapan berlaku adanya hukum harta  bersama bagi mereka? 3. Atau bagaimanakah putusan yang adil  terhadap kasus tersebut?  Singkat cerita dalam persidangan, bahwa Si Boy tidak keberatan bercerai, namun  melakukan Gugtan Rekonpensi terhadap Harta Bersama yang berupa Rumah dan sawah tersebut harus dibagi dua sama banyak.
ANALISIS  ILUSTRASI KASUS TERSEBUT            Menurut Pasal 2 UU. 1 tahun 1974 berbunyi sebagai berikut:   (1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.  Sedangkan menurut pasal 7 (1) KHI : ”Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Adapun ayat berikutnya (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan agama. Ayat (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:  (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akte Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya U.U. No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU. No.1 Tahun 1974;  Apabila merujuk kepada Pasal 3 UU. 1 tahun 1974 berbunyi sebagai berikut:   (1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. Pasal 4 dari UU tersebut: ayat (1).Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.  Kasus perkawinan   antara Si Boy dengan Jamilaty, tanpa dicatatkan dan Si Boy tanpa izin kepada isteri pertama dan kedua serta tanpa izin Pengadilan Agama, meskipun memenuhi syari’at agama islam. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, yang sanksinya telah diatur sebagaimana  pada pasal 45 PP.No. 9 tahun 1975.  Jamilaty ingin bercerai dengan Si Boy, pada pokoknya Si Boy tidak keberatan bercerai namun menuntut balik Harta Bersamanya tersebut harus dibagi dua sama banyak.
 Sebagaimana ketentuan  pasal 7 (3) sub (a) KHI. Di atas, jelaslah bahwa Jamilaty dapat bercerai di PA. Tentunya kronologisnya sebelum minta cerai harus minta  itsbat nikah dulu. Dengan demikian setelah diitsbatkan pernikahannya muncul pula Harta Bersama. (vide  pasal 1 (f) Kompilasi Hukum Islam).  Menurut pasal 97 KHI, janda dan duda mendapat separoh bagian dari Harta Bersama. Mengingat kelakuan Si Boy yang hoby kawin, dan pertanggungan jawab terhadap para isterinya sangat minim sekali, serta pemenuhan kebutuhan nafkah lahir maupun batin terhadap para isterinya serba pas pasan  bahkan kekurangan. Sehingga Jamilaty rela pergi ke Luar Negeri untuk membanting tulang demi terpenuhinya kebutuhan kehidupannya, padahal semestinya tanggunga jawab mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami. Dalam kasus seperti ini menurut hemat penulis tidak adil jika Harta Besama antara Si Boy dengan Jamilaty dibagi dua sama banyak. Oleh karena itu hakim diperkenankan untuk melakukan Cotra Legem. Sehingga  yang tepat dan adil pembagian HB. nya adalah 1/3 untuk Si Boy dan 2/3 untuk Jamilaty.  Menurut pasal 279 KUHPidana, berbunyi sebagai berikut: ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun: Ke-1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang syah untuk itu. Ke-2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan- perkawinannya pihak lain menjadi penghalang untuk itu.  Si Boy masih beruntung, karena isteri ke satu dan kedua tidak mengadukan kepada Polisi, karena telah kawin secara sirri, yang sebenarnya melanggar dengan pasal 279 KUHPidana tersebut, yakni perkawinan ke 3 dan ke 4 ada halanganya  ( dua isteri yang resmi) itu. Apabila isteri sah keberatan atas perbuatan Si Boy yang telah kawin lagi yang ketiga dan keempatnya, dapat mengadukan kasusnya ke Polisi, yang selanjutnya akan di sidangkan di Pengadilan Negeri setelah di susun penuntutan oleh Jaksa, yang ancaman hukumannya sebagaimana tersebut di atas. 
Sebagaimana  uraian di atas, yurisprudensi yang mengabulkan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa yang diajukan jaksa, melalui putusan MA Reg. No. 275/K/Pid/1983. dan putusan bebas terhadap Muhdi Pr. Demikian juga perkara Bupati
Subang (non aktif) Eep Hidayat, Perkara No.19/Pid/.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. telah di putus bebas, tetapi MA berpendirian lain. Tentu sangat wajar jika memunculkan pro dan kontro di kalangan ahli hukum . Karena KUHAP Pasal 244 berbunyi: ”Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Ketentuan itu secara jelas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak boleh dikasasi.. Namun ternyata JPU diperbolehkan   mengajukan permohonan kasasinya itu ke  MA.  Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak lain disandarkan kepada asas hukum yang mendalilkan bahwa peraturan yang tidak adil tidak perlu dipatuhi (ius contra legem). Selanjutnya secara definitif asas tersebut diatur di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14- PW.07.03. Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yang menyatakan bahwa atas alasan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
Jika  seandainya  putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama tidak diperbolehkan kasasi, apakah hal itu sudah terjamin benar dan adil seratus persen. Bagaimana jika ada kekliruan atau kekhilafan atau mungkin ada kesengajaan bagi hakim tingkat pertama merekayasa bagaimana supaya dapat diputus bebas. Siapakah yang berwenang mengoreksi putusan tersebut jika tak ada kasasi, oleh karena itu sangat logis jika Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan mengajukan kasasi, lalu tiba gilirannya Mahkamah Agung, sebagai benteng keadilan terakhir yang harus mengoreksi putusan tersebut, untuk memberikan suatu keadilan yang benar-benar adil bagi pencari keadilan.  Oleh karena itu jika ada ketentuan dalam UU. Atau perturan apapun namanya, bahwa ternyata  hal itu tak sesuai dengan tata tertib atau sudah tak sesuai dengan masa kini, atau tidak sesuai dengan keadilan dan hati nurani dalam masyarakat, maka dengan berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48  tersebut, dan merujuk yurisprudensi-yurisprudensi sebagaiman teruari di atas, hakim dapat melakukan dengan sikap yang  serupa, termasuk kasus HB.
CONTOH  PUTUSAN    HARTA BERSAMA CONTRA LEGEM  
 Ada dua putusan HB Contra Legem yang rasanya perlu kita ketahuinya, yaitu:
Ke satu, Perkara No: 266 K/AG/2010, dengan resume sebagai berikut:
Dalam perkara ini MA memutuskan memberikan harta bersama yang lebih besar kepada Istri dimana Istri (Penggugat) mendapatkan bagian ¾ dari harta bersama ementara suami (Tergugat) mendapatkan ¼ dari harta bersama dengan pertimbangan bahwa selama perkawinan berlangsung Tergugat tidak taat beragama, telah membuat Penggugat mengalami stress, dan ternyata Tergugat selama perkawinan tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat, seluruh harta bersama diperoleh oleh Penggugat dari hasil kerjanya. Demi rasa keadilan MA memandang pantaslah Penggugat memperolah harta bersama yang lebih besar dari Tergugat.
 Ringkasan Pertimbangan
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta harus diperbaiki karena seharusnya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Bantul yang belum tepat dengan menambah pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecah, dengan fakta berbagai upaya telah dilakukan agar tidak terjadi perceraian, namun Penggugat tetap berkeinginan untuk cerai karena Tergugat tidak pernah memberikan nafkah dan Tergugat tidak taat beragama seperti shalat, puasa dan lain-lain, sehingga Penggugat mengalami stres dan memerlukan perawatan psikiater. Rumah tangga yang sudah pecah tersebut tidak efektif dipertahankan untuk mencapai tujuan dari perkawinan membentuk rumah tangga yang harmonis. 2. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya, maka demi rasa keadilan, pantaslah Penggugat memperoleh
harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan ini (yang lebih besar dari Tergugat).
 Amar Putusan
-    Menerima permohonan banding Pembanding; -    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul
Mengadili Sendiri
-    Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian -    Menetapkan penggugat berhak memiliki ¾ (tiga perempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar tersebut di atas dan Tergugat berhak memiliki ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar tersebut di atas.
Kedua, perkara Nomor : 0742/Pdt.G/2008/PA-TA, Putusan PA Tulungagung itu dapat di resume yang pada pokoknya sebagai berikut: Dalam Konpensi
 Perkara ini pada asalnya Gugatan Cerai yang telah diajukan oleh seorang isteri dengan nama Sulistyowati (Penggugat), kemudian sang Suami bernama Sumadi (Tergugat) mengajukan gugatan rekonpensi Harta Bersama.  Bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat telah retak dan pecah, disebabkan karena timbulnya perselisihan dan pertengkaran akibat Tergugat kurang bertanggung jawab dan  tidak dapat memenuhi biaya hidup rumah tangga secara layak. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang relative   lama dan sudah tidak mungkin lagi untuk tetap dipertahankan;
 Menimbang, bahwa hal-hal dan kejadian-kejadian tersebut di atas ternyata adalah merupakan alasan yang sah untuk melakukan perceraian  seperti yang diatur pada pasal 19 huruf  f  PP.No. 9 tahun 1975 Jo. pasal 116 ( f ) Kompilasi Hukum Islam;  Majelis Hakim mengabulkan gugatan Konpensi;
Dalam Rekonpensi
 Bahwa SUMADI sebagai Penggugat Rekonpensi (PR.) menuntut Harta Bersama (HB) kepada SULISTYOWATI sebagai Tergugat Rekonpensi (TR) hasil dari bekerja dari Taiwan yang berupa uang Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dan bangunan rumah di Kabupaten Tulungagung.   Bahwa PR  menuntut agar HB dibagi dua sama banyak;
 Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 (f) KHI Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar  atas nama siapapun.  Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut terurai di atas, maka majelis hakim menyimpulkan bahwa Harta Bersama yang berupa uang tersebut tidak terbukti, sehingga ditolak, namun uang yang dipakai untuk membangun runah tersebut adalah dari hasil kerja T.R. dari Taiwan, dengan demikian nilai bangunan rumah tersebut dinyatakan sebagai Harta Bersama antara PR. Dan TR., namun tanah dibawahnya adalah milik orang tua  isterinya;  Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 97 KHI.  Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari HB sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.  Menimbang, bahwa andil dari PR. (Sumadi) atas bangunan rumah tersebut adalah sedikit sekali atau hampir tidak kelihatan, sementara TR dengan susah payah membanting tulang di negeri orang, padahal semestinya beban dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga harus ditanggung oleh suami, maka menurut majlis hakim tidak adil jika HB tersebut harus di bagi dua dengan sama banyak. Dengan demikian Majelis Hakim dalam kasus ini melakukan contra legem terhadap pasal 97 KHI tersebut yaitu melakukan pembagian : 2/3 bagian untuk TR. Dan 1/3 bagian untuk PR. 
Amar Putusanya
Dalam Konpensi
 Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi;  Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat;
Dalam Rekonpensi
 Mengabulkan gugatan PR. Sebagian;  Menyatakan bangunan rumah bertingkat yang terletak di atas tanah milik orang tua TR. Adalah HB. Antara PR dengan TR.  Menetapkan bagian masing-masing dari HB. Tersebut PR 1/3 bagian dan TR. 2/3 bagian;  Menghukum TR untuk membagi  HB.   t e r s e b u t   ses ua i   denga n   ba gi a n   masi n g- ma si ng .  Dan   apa b i l a   t i d a k   da pa t   di ba g i   sec a r a        na t u r a   maka  dapa t   d i ba g i   denga n   j a l a n   l e l a ng     da n              ha si l n ya di se r a hk a n   ke pad a   P engguga t   re konp en s i   dan              Te rgug a t     r eko npe n si   se sua i   denga n   bag i a nn ya   ma si ng - masi ng a t a u   baik   Penguga t   r ek onpe n si     maupun   Te rgug a t r eko npe n si     da pa t   menggan t i   sen i l a i   bag i a n   masing -masi n g   se sua i   ha r ga   yang   layak   da n   ses uai kesepakatan   antara  mereka ;
 Menolak selain dan selebihnya; (Vide Direktori Putusan MA.RI. putusan. mahkamah agung go.id. Putusan No. 0742/Pdt.G/2008/PA.TA)
 Setelah putusan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), para pihak diberi tahu, mereka boleh menerima putusan tersebut dan jika tidak puas boleh berupaya naik Banding, namun kedua belah ternyata tidak berupaya hukum Banding ataupun Kasasi, bahkan sama-sama menerimanya. 
SUATU BENTUK APRESIASI TERHADAP  PUTUSAN  TERSEBUT
 Apabila kita lihat dalam kaidah-kaidah hukum Islam, sepanjang  sudah ada ketentuan-ketentuan hukum dalam dalil-dalil Syar’i secara qoth’i (jelas),  ijtihad tidak
perlu dilakukan oleh Mujtahid. Namun lapangan ijtihad bagi para Mujtahid atau termasuk di dalamnya adalah Hakim adalah jika dalam Kitabullah (Al-qur’an) dan  As-Sunnah (Al- Hadis)  tak di aturnya mengenai suatu perkara tertentu, atau sudah ada namun masih bersifat dhany (kurang jelas), maka  hal itu celah sekaligus merupakan tugas bagi mujtahid untuk berijtihad mencari sehingga menemukan aturan hukumnya (rechtsvinding).  Sebagaimana di tuturkan pada sejarah Islam, bahwa  telah tejadi pada zaman Rasullullah,  Muadz bin Jabal di utus oleh Rasulullah SAW menjadi hakim untuk bertugas ke Yaman, hal itu  telah termaktub dalam  Hadis  Rasullullah SAW sebagai berikut:
أن زسىل الله صلى الله علٍو وسلم لما أزاد أن ٌبعث معاذا إلى الٍمه قال كٍف تقضً إذا عسض لك قضاء قال أقضً بكتاب الله قال فإن لم تجد فً كتاب الله قال فبسنة زسىل الله صلى الله علٍو وسلم قال فإن لم تجد فً سنة زسىل الله صلى الله علٍو وسلم ولا فً كتاب الله قال أجتهد زأًٌ ولا آلى  فض ب    زسىل الله صلى الله علٍو وسلم صد زه و قال الحمد لله ا لر ي وقف   زسىل الله صلى الله علٍو وسلم لما ٌسضً زسىل الله  (زوا ه ابى داود)
Maksudnya kurang lebih sebagai berikut: Bahwasannya pada saat mengutus Muadz ke Negeri Yaman:  Rasululah SAW bertanya (kepada Muadz bin Jabal): Bagaimana cara kamu memutus jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab: saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah, Beliau bertanya: Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitab Allah? Ia menjawab: Maka dengan sunnah Rasulullah SAW. Beliau betanya jika tidak kamu dapati dengan sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab: saya akan berijtihad dengan fikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasullullah  SAW. Menepuk dadanya dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah”.(H.R. Abu Daud).2   Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa hakim harus menggali dengan fikirannya untuk menemukan hukumnya dalam menangani kasus yang ditanganinya, sehingga dapat memutus dengan putusan yang adil.  Demikian       juga   kandungan hadis  ______________
2 Muin Umar, Drs., Asymuni A. Rahman, H., Drs., Tolchah Mansoer, Dr.,H.,SH.,     Kamal Muchtar, H., Drs., Zuhri Hamid, Drs., Dahwan, H.,Drs., Ushul         Fiqih, Jakarta, Depag RI, th. 1985.
tersebut ternyata ada relevansinya dengan hukum positif kita yaitu seperti dengan  UU.No. 7 tahun 1989 Pasal 56(1) yang berbunyi  bahwa: ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya”.
 Seperti halnya tentang Harta Bersama secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan As- Sunnah (Al-Hadis), tidak ada ayat maupun hadis yang menerangkan berapa bagian masing-masing Harta Bersamanya bagi suami isteri yang bercerai . Oleh karena itu para fakar hukum islam  atau fuqaha’, termasuk para ahli hukum umum diperbolehkan untuk merumuskan aturan hukumnya. Tentunya hal tersebut tidak dengan  roh  Al-Qur’an dan Al-Hadis itu sendiri, maka muncullah pasal 97 KHI, yang intinya Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari HB sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Di samping sebagaimana terurai di atas, kenapa diberikan  celah bagi Hakim untuk melakukan Contra Legem? Rasanya perlu kita kenang lagi pelajaran-peajarn doktrin hukum dulu itu. Perlu kita cermati lagi, bahwa adanya hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup  dalam masyarakat baik secara sempit maupun secara luas, termasuk dalam berbangsa dan bernegara, bahkan  bertata dunia Internasionalpun harus  secara damai .
Hakim tidak hanya “la bauche de la loi” (corong undang-undang), bahwa hakim dituntut untuk memiliki keberanian mengambil putusan  yang berbeda dengan normative  undang-undang, namun hakim juga dikenal dengan sebutan Judge Made Law. Hal itu tujuannya adalah untuk  memberikan keadilan bagi pencari keadilan.
Walaupun demikian, hakim tidak dibenarkan dengan seenaknya melanggar ketentuan undang-undang, jika UU itu sudah dirasa tepat dan adil,  tentunya harus dipedomaninya . Jadi hakim tetap harus berusaha  untuk  menemukan keadilan subtantif
(substantive justive) dan menjalankan pula ketentuan UU. ( procedural justice). Vide Varia Peradilan No. 288 Nopember 2009. 
Perangkat hukum dapat difungsikan sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian dan keadilan. Apabila dengan peraturan hukum yang ada  untuk menyelesaikan sengketa tidak memadai, dengan kata lain tidak menciptakan rasa keadilan bagi mereka  yang bersengketa maka di sinilah letak celah “Contra Legem” sebagai mana yang penulis bahas ini.
Jika dirangking, hirarkhis KHI adalah di bawah UU. Sedang  Contra Legem terhadap UU saja di perkenakan apalagi Contra Legem terhadap peraturan hukum yang di bawah UU. Sebagaimana terurai di atas yang prinsip Contra Legem bukan main-main dan gegabah, namun “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tentunya kalimat itu sudah difikirkan, direnungkan dan dipertimbangkannya dengan sepenuh hati, sebelum hakim mengetokkan palunya
Dengan adanya para pihak menerima isi putusan dari Hakim Pengadilan, dapat dinilai Insya Allah putusan tersebut adalah adil bagi mereka yang bersengketa, meskipun Contra Legem.
KESIMPULAN  Dari uraian-uraian di atas kiranya dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. Contra Legem dijamin oleh Undang-Undang, sehingga hakim diperbolehkan untuk melakukannya (pasal 5 UU.No. 48 tahun 2009). 2. Itsbat Nikah dalam rangka perceraian Hakim dapat mengabulkanya. 3. Hukum  asal bagian janda dan duda  masing masing adalah 50 %.   4. Secara kasuistis dapat diterapkan tidak harus masing-masing  mendapat bagian  50 %, mungkin  duda mendapat 25 % dan janda 75 % atau berapapun, asal majelis hakim telah mempertimbangkan dengan matang dan Demi keadilan untuk kedua pihak tersebut. 
SARAN-SARAN a. Meskipun kini ada KY (Komisi Yudisial), dan pihak-pihak lain, yang cenderung mengintervensi peradilan/hakim, maka Hakim tidak boleh ragu dan takut karenanya, sepanjang tetap pada koridor  payung hukum kita. b. Hukum tertulis kita terutama produk terdahulu (kuno), rasanya sudah banyak yang ketinggalan zaman, yang sudah tidak rasional lagi dan tidak mencerminkan rasa keadilan, demikian juga termasuk  yang baru, jika sudah tak sesuai lagi dengan saat kini dan hati nurani, sebelum ada perubahan resmi, yang mengarah suatu kebaikan oleh yang berwenang. Hal itu kiranya merupakan forsi bagi hakim untuk melakukan kontra legem dan ijtihadiyah, dengan catatan sangat hati-hati. 
Demikianlah, Artikel  yang sangat sederhana ini, semoga ada manfaatnya, kritik, saran dan komentar para pembaca, kami ucapkan terima kasih. 
Tulungagung, 31 Juli 2012 Penulis 
TTD 
(Drs. SUYADI HS, MH/Hakim PA.Tulungagung.)           
Daftar Pustaka Abdi Karo, Perbandingan Harta Benda Perkawinan, Varia Peradilan,Majalah  Hukum Tahun XXV No. 293 Maret 2010. Hazairin,  Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran, Tintamas, Jakarta,     1982. Kuntowijoyo, Dinamika Sejarah Umat Islam Indonesia, Yogyakarta  Salahudin, Pres, 1985.  Muhammad Daud Ali, Harta Kekayaan Suami Istri dan Kewarisannya,  Makalah diskusi Kewarisan. Muin Umar, Drs., Asymuni A. Rahman, H., Drs., Tolchah Mansoer, Dr.,H.,SH., 
                       Kamal Muchtar, H., Drs., Zuhri Hamid, Drs., Dahwan, H.,Drs., Ushul         
Fiqih, Jakarta, Depag RI, th. 1985.
M.Yahya Harahap, SH. Pengembangan Yurisprudensi Tetap (Bagian Kedua), Mimbar Hukum, No. 16 Tahun  V 1994, PT Intermassa, 1994.
Noor Azizah,SH, Kajian Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan untuk Isteri  Yang Ikut menanggung beban Ekonomi Keluarga, Thesis, 2007. 
H.A. Mukhsin Asyrof, Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Oleh       Hakim Dalam Proses Peradilan, Majalah Varia Peradilan, No 253 November 2006.
H.M. Arsyad Sanusi, DR. Keadilan Subtantif Dan Problema Penegakannya,Varia Peradilan No. 288 Nopember 2009
Riyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999. R. Soehadi, SH. Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Surabaya, Apollo,  TT. Sahal Mahfudh, Fiqh Sosial, Yogyakarta : LKIS, 1994.  Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986. 
Tri Cahya Indra Permana, SH, MH.,Hakim , Reformation In Peius. Nopember 2011, Artikel ,WWW.ptun surabaya

2 komentar:

  1. silahkan nulis lagi yang baik

    BalasHapus
  2. artikel ini pernah dimuat di badilag.net. semoga manfaat. siapapun boleh mengutipnya.....

    BalasHapus